PALANGKA RAYA - Peredaran Kopon Putih (Judi Togel), khususnya di wilayah jalan Pinus , Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sudah lama meresahkan warga sekitarnya.
Bandar Togel berinisial panggilannya sehari hari 'A ini sudah lama melaksanakan aktivitasnya, bertahun - tahun, bahkan hal ini jadi perbincangan warga sekitar dan tidak menutup kemungkinan kota Palangka Raya.
Baca juga:
Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan
|
A dalam melaksanakan kegiatan illegalnya ini, di kediamannya jalan Pinus Kota Palangka Raya. Tidak akan sulit mencari lokasi kediaman A ini, namun kalau untuk mencari A akan sulit, karena selalu menghindar, hanya akan dilayani Asistennya atau anak perempuannya di kediamannyq.
"Mas itu rumahnya yang ada warung didepannya, biasanya itu tempat nongkrong para hobby Togel untuk ngerumpi nomor togel, lalu dibelakangnya tempat kediamannya berupa barak panjang berhafapan, " ungkap nara sumber berita ini.
Diceritakan omzet A ini sehari - hari berkisar ratusan juta rupiah bahkan bisa lebih, karena selain itu A juga diketahui dalam sehari - hari juga melakukan perjudian Dadu gorak.
"Kalau malam hari, dikediaman A ini akan ada perjudian Dadu Gorak, dan biasanya banyak orang datang ketempatnya ini, " katanya lagi.
Bagi para pembeli kopon putih, kalau menang atau nomor togelnya kena, akan mengambil langsung ketempat A, dan akan dibayarkan sesuai berapa jumlah kalian yang dibelinya.
Sementara itu, media ini berupaya mencari lebih dalam, meminta keterangan dengan warga sekitarnya. Ujang, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilajukan oleh A selama ini sudah lama, dan warga juga sudah melaporkan ke pihak terkait, tapi hanya begitu saja, malah katanya ada diduga juga oknum - oknum aparat sering kelokasi A ini.
"Sudah lama A ini operasi juak kopon putih, warga disini sudah biasa, kalau dilaporkan hanya begitu saja, " kata Ujang.
Harapan nya, melalui media ini, agar pihak terkait bisa menertibkan kegiatan - kegiatan Ilegal yang dilakukan A ini, agar marwah Polri benar - benar dilaksanakan oleh Polda Kalteng. Dan juga ketentraman warga khususnya warga jalan Pinus bisa terjaga akan hal - hal Ilegal, yang dapat menganggu ketentraman warga sekitar dan menjauhkan masyarakat dari penyakit judi Kopon Putih.
"Ya harapan kami, agar pihak kepolisian benar - benar bisa mendengar pemberitaan ini, dan memproses A ini sesuai UU yang berlaku di Republik Indonesia, " kata Ujang ini juga.