JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H dalam Siaran Persnya, Senen (14/2/2022) menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
CT selaku Komisaris PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
SM selaku Direktur Kargo PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
IWS selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
LS selaku Direktur SDM dan Umum PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Capt.TM selaku VP. Operation Planning and Control PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, "ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.