Kejaksaan Agung Periksa Dua pejabat Kemenperin RI sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa Dua pejabat Kemenperin RI sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers pada Kamis (26/1/2023) menyampaikan, dua pejabat Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) yang diperiksa yaitu, berinisial IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian dan inisial WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ungkap Ketut. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Kunjungan Kerja Ke Yogyakarta

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait