Kejaksaan Agung RI Periksa 5 Saksi Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Kejaksaan Agung RI Periksa 5 Saksi Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (27/2/2023) menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

    Saksi yang diperiksa tim Jampidsus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

    Kelima saksi-saksi yang diperiksa yaitu, berinisial R selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan inisial M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Saksi lainnya yakni berinisial AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan inisial CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.

    Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. 

    Selama pemeriksaan saksi dilaksanakan, mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait