Kemenag dan Baznas Bahas Peran KUA sebagai Unit Pengelola Zakat

    Kemenag dan Baznas Bahas Peran KUA sebagai Unit Pengelola Zakat
    Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin

    JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) ke depan akan ikut berperan sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ). Menurut Kamaruddin, usulan ini telah dibahas bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    "Kami telah berdiskusi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mewujudkan KUA sebagai UPZ, " ungkapnya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

    "Kami mengusulkan agar hal ini dapat dieksekusi dan di-SK-kan secara masif, " sambungnya.

    Menurut Kamaruddin, jika 10 persen dari seluruh KUA di Indonesia dapat menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemik dan berjangka panjang. Program ini tidak hanya akan berdampak pada distribusi zakat, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat.

    "Diharapkan upaya ini mendapat dukungan bersama dan menjadi program yang dapat terealisasi di tahun ini, serta dilaksanakan secara masif, " tegasnya.

    Pengumpulan zakat nasional pada 2023 mencapai 32 triliun rupiah. Untuk tahun ini, target pengumpulan zakat naik menjadi 41 - 42 triliun rupiah.

    "Setiap tahun terjadi peningkatan sebesar Rp10 triliun. Saya membayangkan bahwa dalam 5 hingga 10 tahun mendatang, pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai di atas Rp100 triliun, " ujarnya

    Kamaruddin menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam merespons potensi pengumpulan zakat yang besar. Salah satunya dengan menyiapkan amil zakat yang kompeten dan berkualitas.

    "Diperlukan amil zakat yang kompeten. Saya mengusulkan pemberian beasiswa kepada anak-anak kita untuk belajar manajemen zakat wakaf dan ekonomi syariah. Ini akan sangat bermanfaat, " tandasnya. (***)

    kamaruddin amin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait