SURABAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan arahan dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jatim, dengan tema “Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor” yang diselenggarakan oleh KPK RI, pada Kamis (15/9/2022) di Rupatama Semeru Mapolda Jawa Timur.
Baca juga:
Jeratan UU ITE dan Pidana Penyebar Hoax
|
Rapat Koordinasi program pemberantasan korupsi ini di hadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kalanti Surabaya Kresna Menon, Wakajati Jatim Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Surabaya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kepala BPK Perwakilan Jatim, Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Kalapas Kelas I Surabaya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kapolrestabes Surabaya dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Perwakilan Kajari jajaran.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan, Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terdapat 18 Satker dan Satwil, sedangkan yang berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terdapat 10 Satwil.
"Rapat koordinasi ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memupuk sinergitas antara KPK RI dengan aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan Tipidkor di Wilayah Provinsi Jatim, " paparnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan, Tugas KPK yakni tindakan pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan Tipidkor, serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tipidkor.
"Permasalahan Bangsa yang menjadi tanggung jawab kita bersama yakni terkait Bencana alam dan non alam, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta korupsi, " tandasnya Ketua KPK RI. (*)