PALANGKA RAYA - Selain bersurat untuk Kapolri, Sebagai wujud keseriusan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, Baron Ruhat Binti, salah satu Pengacara uluh (Suku/red) Dayak, yang sudah puluhan tahun menggeluti dunia kepengacaraaan juga menyurati Menkopulhukam RI.
Melalui rilis yang diterima media ini, Senin (12/12/2022) Baron Ruhat Binti memohon Menko Polhukam RI dapat mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku yang mengganggu keamanan terhadap PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang merupakan Investasi Penanaman Modal Asing ( PMA ) yang bergerak di Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baron mengatakan, Ia sudah mengirim surat kepada Bapak Menko Polhukam untuk meminta perlindungan hukum agar PT BMB yang merupakan investasi Penanaman Modal Asing bisa bekerja dengan aman dan nyaman, karena Cornelis , terduga pelaku yang mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali belum diamankan untuk diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
“ PT BMB telah melaporkan ke Polsek Manuhing dan Polres Gunung Mas atas peristiwa penembakan menggunakan senjata api yang ditembakan sebanyak 3 kali oleh Terlapor yang didengar langsung oleh Pelapor beserta beberapa karyawan PT. BMB yang berada di lokasi Mess perkebunan PT BMB, sehingga membuat resah karyawan yang berada di sekitar lokasi kebun yang berada di Kecamatan Manuhing. Kabupaten . Gunung Mas.” Kata Baron.
Tetapi anehnya menurut Baron Ruhat Binti, walaupun aparat Polres Gunung Mas sudah menyita senjata api yang digunakannya untuk mengeluarkan tembakan, tetapi yang bersangkutan belum diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan masih bebas berkeliaran.
Baron menambahkan , selain mengirim surat secara fisik surat untuk Menko Polhukam . Ia memastikan surat berbentuk Pdf sudah diterima di Whatsapp Bapak Mahfud Md, sehingga Ia meyakini keresahan PT BMB akan segera mendapat jalan keluar sesuai aturan hukum.
“Surat tembusan untuk Komisi III terkait pemohonan perlindungan hukum , sudah diterima Wakil Ketua Komisi III, Desmon Junaidi Mahaesa , yang berjanji akan segera menindalanjutinya setelah selesai menjalani reses dalam beberara hari ke depan “ tutupnya.
Baca juga:
Jeratan UU ITE dan Pidana Penyebar Hoax
|