Nusakambangan - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahun atas tahun pajak yang sebelumnya dengan batas waktu pelaporan adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Diketahui, kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu, Selasa (17/01/2023).
Begitu juga dengan para pegawai Bapas Nusakambangan yang merupakan wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan dengan rutin. Penghasilan dan harta yang dimiliki wajib dilaporkan dengan jujur dan apa adanya sebagai contoh warga negara yang baik. Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan abdi negara dituntut untuk menjadi teladan bagi masyarakat terutama dalam hal pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Para Pegawai Bapas Nusakambangan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Pelaporan secara langsung menggunakan e-filling. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.