OPINI - Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Selasa 19 Agustus 2024 dapat berdampak pada konstelasi politik dalam kontestasi Pilkada yang sedang berproses.
Melalui putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon berdasarkan jumlah suara sah yang didapatkannya pada pemilu lalu, tidak hanya partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah. Misalnya, untuk Kota Padang dengan jumlah penduduk hampir 1 Jt jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah paling sedikit 7, 5?pat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota.
Sekarang, paska-putusan MK, partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak dapat melakukan "kocok ulang politik".
"Kocok ulang politik" dapat bermanfaat bagi tumbuh suburnya demokrasi, karena memungkinkan munculnya banyak calon yang diusung oleh partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik. Logikanya, semakin banyak calon, semakin banyak calon alternatif yang dapat dipilih rakyat.
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|
"Kocok ulang politik" juga bisa jadi momentum untuk membantah isu "Mahar Politik" yang beberapa minggu belakangan berkembang di kota Padang. Sebab, partai politik yang tidak terlibat dalam permainan "Mahar Politik" tentu dengan mudah dan tanpa beban dapat meninggalkan kawan koalisi demi kepentingan rakyat yang lebih besar dalam menyuburkan demokrasi.
Padang, 20 Agustus 2024
Miko Kamal
Akademisi, Advokat, Aktivis dan Politisi