Pembukaan Lahan PT KSS, Kemenkumham RI Menyatakan Ada Pelanggaran HAM

    Pembukaan Lahan PT KSS, Kemenkumham RI Menyatakan Ada Pelanggaran HAM
    Kalpendi Perwakilan Kelima Desa Di Kapuas Barat, Apriel H Napitapolu, SH Kuasa Hukum Masyarakat dan didampingi Sosilo Dari Lawung Bahandang

    PALANGKA RAYA - Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit ini, dituding telah mencaplok lahan sejumlah masyarakat di lima desa Kecamatan Kapuas Barat Kab Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Perwakilan kelima desa tersebut, desa Mandomai, Anjir kalampan, Pantai, Penda Ketapi dan Teluk Hiri, menyampaikan penolakannya terhadap PT KSS selama ini.

    Kalpendi, menjelaskan bahwa lahan masyarakat dilima desa tersebut ada surat - menyurat, baik SKT bahkan hingga sertifikat. 

    " Kami sudah menyurati pihak pemerintah Kapuas hingga kementerian hukum dan ham, namun pihak manajemen Perusahaan tidak menanggapinya, " kata Kalpendi, perwakilan kelima desa tersebut.

    Menurutnya,  hasil musyawarah dengan pihak Kemenkumham di Jakarta, perusahaan perkebunan wajib harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam membuka lahan, tidak bisa hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) saja.

    "Phak PT KSS selama ini hanya mengantongi izin IUP saja, dan lahan masyarakat baik berupa tanam tumbuh seperti karet habis di gusur mereka, " tegasnya.

    Ditambahkan juga oleh Salah satu Aktivis LSM Pencari Fakta Kalteng, Yunan, PR KSS juga bertanggung jawab terhadap penutupan beberapa anak sungai dan saluran irigasi yang telah dibuat pemerintah melalui Dinas PUPR.

    "Hal ini juga saya tambahkan, PT KSS telah merusak lingkungan hidup berupa penutupan kanal - kanal yang telah dibuat pemerintah serta anak sungai yang secara habitat harus dijaga kelestariannya, " kata Yunan.

    Ditegaskan juga oleh kuasa hukum masyarakat, Apriel H Napitapolu, SH , menyampaikan dengan tegas,  telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak PT KSS.

    " Kedatangan kami menyingkapi surat kami terdahulu tertanggal 22 Desember 2021 untuk dilakukan mediasi ke BPN Kalteng, " kata Apriel.

    "HGU PT KSS tidak ada hanya izin perusahaan kita sepakat UU Perkebunan tidak akan bisa menanam sawit kalau belum ada HGU, , jadi kita juga mendapat surat dari Kemenerian Hukum dan HAM, pada tanggal 31 Desember 2021 yang menyatakan terjadinya pelanggaran Ham, " jelas kuasa hukum masyarakat kelima desa ini.

    Harapannya, pada pertemuan hari Rabu tanggal 12/1/22 ini, di Mamdomai, PT KSS dan masyaakat bisa cepat diselesaikan, agar tidak berlarut - larut.

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ambruknya Bangunan SDN  14 Palangka Raya,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait