Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Assesment Untuk Penurunan Tingkat Risiko

    Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Assesment Untuk Penurunan Tingkat Risiko
    Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Assesment Untuk Penurunan Tingkat Risiko

    Nusakambangan - Selasa, 01 November 2022, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan assessmen penurunan tingkat resiko di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Assessmen ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu pemberian Remisi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan "Abdurrahman Faizal Bahari" melakukan pengumpulan data untuk pembuatan laporan assessment penurunan tingkat risiko untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Remisi.

    Remisi sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu: remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan merupakan dua syarat utama yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapat remisi. Salah satu syarat tersebut adalah penurunan tingkat risiko yang dapat diukur melalui Asesmen yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

    Sesuai pada pasal 10 Ayat (1) bagian b Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi : “Selain hak sebagaimana dimaksud alam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.” Dimana persyaratan terntentu yang dimaksud tersebut adalah : Berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko. Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemsyarakatan.

    Sebagai salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Pertama "Faizal" yang sedang melakukan assessment terhadap seorang warga binaan 1 orang WNA dan 1 orang WNI menjelaskan kepada kedua WBP bahwa penggalian data yang dilaksanakan adalah untuk penyusunan laporan assessment penurunan risiko. Faizal menyampaikan agar WBP terbuka dan tidak ada yang ditutupi selama proses penggalian data agar hasil yang didapatkan faktual sesuai dengan kondisi di lapangan.

    “Selamat siang mas, perkenalkan saya "faizal" PK Bapas Nusakambangan. Pada kesempatan kali ini saya akan melakukan penggalian data untuk penyusunan assessment penurunan tingkat risiko. Saya harap selama dalam proses penggalian data, mas terbuka dan tidak ada yang ditutupi untuk menyampaikan informasi dan kondisi yang dihadapi mas sekarang agar hasil yang didapatkan dapat sesuai dengan yang diharapkan.” Ujar Faizal PK Pertama Bapas Nusakambangan dalam membuka proses wawancara dengan salah satu WBP.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait