Tanpa Kekerasan, Lapas Permisan Nusakambangan Terima 10 Warga Binaan Pindahan dari Lapas Narkotika Purwokerto

    Tanpa Kekerasan, Lapas Permisan Nusakambangan Terima 10 Warga Binaan Pindahan dari Lapas Narkotika Purwokerto
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil kemenkumham Jateng telah menerima 10 (Sepuluh) orang narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Senin (02/01).

    Kegiatan penerimaan dilaksanakan oleh Plh. Ka. KPLP beserta staff KPLP dan Kasi Binadik beserta staff binadik dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.  Penerimaan WBP Lapas Permisan dilakukan secara humanis sesuai Standar Operasional Prosedur dan tanpa kekerasan. Dimulai dari mencocokkan data antara WBP dengan lembar administrasi hingga penggeledahan barang dan badan.

    Dalam hal ini selaku Plh Ka. KPLP, Reza Ibnu Wibowo mengatakan bahwa hari ini kita telah menerima 10 warga binaan pindahan dari Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto. Proses penerimaan ini tidak ada istilah kekerasan lagi dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. 

    "Petugas kami terlebih dahulu menggeledah barang bawaan dan badan warga binaan guna mengantisipasi barang terlarang masuk, " kata Reza.

    Lebih lanjut Reza mengatakan 10 warga binaan pindahan ini selanjutnya ditempatkan di area Blok cell/mapenaling Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan guna melaksanakan proses pengenalan lingkungan di Lapas yang baru ini.

    "Warga binaan baru ini kita tempatkan di blok cell untuk melakukan proses awal pembinaan di Lapas Permisan ini, " Pungkasnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Syarat Utama Menjadi PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait